BNews, Buntok –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan atau menggelar paripurna II masa persidangan I tahun 2022, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, beberapa hari lalu.
Paripurna tersebut mengesahkan 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barsel.
Pengesahan 2 buah ranperda itu, setelah Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir bersama Wakil Ketua I dan I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika dan Hj Enung Irawati menandatangi kesepakatan bersama 2 buah ranperda tersebut.
Adapun 2 buah ranperda Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan penandatangan yakni ranperda tentang penataan desa dan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 6 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 6 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Menariknya rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD di dampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel dan Wakil Bupati Barsel yang ketiganya adalah sosok perempuan hebat di Barito Selatan.
Nyimas Artika usai rapat menyatakan, bahwa baru saja DPRD dan Pemkab Barsel menandatangi kesepakatan bersama terhadap 2 ranperda yang berkaitan dengan desa.
Setelah disyahkan ranperda ini, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Gubernur Kalteng untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara itu ditempat yang sama Wakil Bupati Barsel mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Barsel yang sudah menyepakati ranperda tersebut.
“Semoga hubungan baik telah yang terjalin ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta semoga perda ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,”katanya.(riz)