2020 Angka Perceraian Menurun

Baritonows. Tamiang Layang- Angka kasus perceraian di Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bartim, dimasa Pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

“Angka perceraian di tengah Pandemi Covid-19 menurun drastis,” ucap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bartim Ahmad Padli melalui Panitera Muda Hukum Danu Aprilianto kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (27/8).

Ia menambahkan, berdasarkan pengajuan kasus perceraian pada Agustus tahun 2019 yang lalu, ada 130 kasus dan pada tahun ini per Agustus 2020 ini menurun menjadi 91 kasus pengajuan.

Data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Barito Timur tahun 2019 sisa 11 kasus, ditahun 2020 diterima sebanyak 91 kasus, dimana untuk kasus ditahun 2020 sebanyak 91 kasus sudah diputus sebanyak 89 kasus cdan sisa 13 kasus.

Dan jenis perkara tersebut terdiri dari cerai talak 14 kasus,cerai gugat 41 kasus, Itsbat Nikah 20 Kasus, Dispensasi Kawin 15 Kasus, dan penetapan ahli waris 1 kasus, dimana rata-rata dari kasus tersebut 40 % dari pihak perempuan yaitu cerai gugat dari semua pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Agama Bartim.

Faktor peyebab dari perceraian yang di tangani PA Kabupaten Barito Timur terdiri dari 49 penyebab terdiri dari mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan & pertengkaran, murtad dan masalah ekonomi dan dari semua rata-rata dari kasus tersebut dominan yaitu masalah perselisihan dan pertengkaran.

“Sesuai kebijakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, kita di instruksikan memberikan layanan secara online, baik pendaftaran maupun persidangan, pelayanan yang berikan Pengadilan Agama bisa melaui aplikasi e-court dan masyarakat bisa menggunakan untuk pendataftaran dan bagi masyarakat yang mau pendaftaran secara langsung PA Kabupaten Bartim siap memberikan pelayanan secara langsung dengan tetap menerapkan prokol kesehatan,”katanya.

Aprilianto menambahkan, dengan adanya pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya juga berharap pengguna bisa menggunakan layanan untuk memanfaatkan layanan online. Layanan melalui Website https://pa-tamianglayang.go.id. baik informasi persyaratan, permohonan,jenis-jenis pelayanan , informasi, hingga jadwal sidang.(sap)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *