2021 Ada 11 Produk Raperda Akan Diselesaikan

Barinews, Buntok –Pada tahun 2021 mendatang, ada sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan yang akan di selesaikan oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

11 produk raperda tersebut telah disepakati untuk diselesaikan pada tahun 2021 mendatang, setelah DPRD dan Pemkab Barsel sepakat pada rapat yang dilaksanakan di aula VVIV DPRD Barsel, Selasa (3/11).

“Memang benar ada 11 produk raperda yang akan kita selesaikan pada tahun 2021, mudah-mudahan itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah melalui perda perda itu,” harap Wakil Ketua DPRD Barsel H Moch Yusuf Kalem kepada wartawan usaimemimpin rapat.

Sekretaris DPD Partai Golkar Barsel itu juga mengatakan, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan eksekutif pada saat rapat tersebut, akan tetapi akhirnya disepakati bahwa sebanyak 11 raperda dari 12 Rancangan Peraturan Daerah harus diselesaikan secepatnya pada tahun 2021 mendatang.

Selain itu pihaknya bersama dengan Pemkab Barsel melakukan pengkajian lebih mendalam dengan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi, penundaan tersebut, disepakati dalam rapat pembahasan 12 raperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif di ruang rapat komisi gabungan,

H Yusuf Kalem menambahkan, penundaan tersebut, dikarenakan adanya pertimbangan yang harus adanya kajian yang lebih mendalam terkait dengan Raperda bersangkutan, sebab raperda Retribusi yang dimaksud dinilai kewenangannya bertentangan dengan peraturan peraturan yang ada di atasnya, baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah (Perda) yang ada di tingkat provinsi Kalimantan Tengah.

“Guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan pemungutan retribusi antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten, maka kita perlu melakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu terhadap Raperda tersebut,”katanya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *