377 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Baritonews, BUNTOK –Sebanyak 377 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan ada 492 pemilih baru pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah tahun 2020.

Hal itu di dapatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan terutama penyelengaran tingkat desa dan kelurahan se Kabupaten Barito Selatan.

Setelah melakukan uji public daftar pemilih sementara (DSP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang melibatkan aparat pemerintah, panwaslu dan beberapa tokoh masyarakat.

377 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat itu tersebesar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Jenamas sebanyak 7 pemilih, Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 85 pemilih, Kecamatan Karau Kuala sebanyak 31 pemilih.
Selanjutnya Kecamatan Gunung Bintang Awai sebanyak 69 pemilih, Kecamatan Dusun Utara sebanyak 8 pemilih serta Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 177 pemilih.

Sedangkan pemilih baru berjumlah 492 pemilih terdiri dari Kecamatan Jenamas pemilih baru sebanyak 17 pemilih, Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 56 pemilih dan Kecamatan Karau Kuala sebanyak 66 pemilih.

Selanjutnya Kecamatan Gunung Bintang Awai sebanyak 117 pemilih, Kecamatan Dusun Utara sebanyak 15 pemilih baru dan Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 221 pemilih.

“Memang benar ada pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 377 orang pemilih, namun ada penambahan pemilih baru sebanyak 492 pemilih, hal itu setelah kita melakukan uji public DPS Pilkada,” ujar Ketua KPU Barsel Bahrudin saat melakukan jumpa press, Kamis (1/10).

Bahrudin juga menjelaskan, bahwa jumlah tersebut akan bisa bertambah lagi, karena KPU Barsel menunggu masukan dari seluruh lapisan masyarakat Barsel.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *