BNews, Buntok – Sebanyak 5 fraksi pendukung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, menyetujui dua rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten setempat untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan kelima fraksi pendukung dewan itu dalam rapat paripurna ke XII masa persidangan III DPRD Barsel tahun 2021 dengan agenda pemandangan umum fraksi, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin, (13/12).
“Intinya dalam rapat paripurna ini semua fraksi menyetujui dua raperda tersebut dibahas dalam tahap selanjutnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Irawati usai memimpin rapat paripurna.
Politisi PKB Barsel itu juga menambahkan, 5 fraksi itu yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Nasdem Pembangunan Berkarya dan Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan.
Kedua raperda tersebut yakni tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas laboratorium kesehatan daerah dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 6/2015 tentang pemilihan kepala daerah serentak.
“Raperda yang disepakati ini akan kami bahas bersama dengan seluruh anggota DPRD Barito Selatan dan semoga dalam pembahasannya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” harapnya.
Sementara itu Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usul saran dan pendapat fraksi dewan terkait perbaikan, baik menyangkut teknis penyusunan maupun substansi dari raperda ini.
Diharapkan materi ini dapat dijadikan materi persidangan dan bahan pembahasan pada tahap selanjutnya, sesuai prosedur dan mekanisme tata tertib yang berlaku.
Dengan demikian, pada saatnya nanti dua raperda ini akan menjadi peraturan daerah dalam upaya untuk pelaksanaan pembangunan di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.(riz)