Baritonews, BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ( RDP) komisi I dan Kabag Hukum Setda Barsel dan Dinas Sat Pol PP dan Damkar Barsel di dapatkan bahwa jumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan yang terinventarisir sejak tahun 2008 lalu hingga saat ini tercatat sebanyak 115 perda.
Namun dari 115 perda yang dimiliki Kabupaten Barito Selatan, hanya 50 Perda yang masih relevan dan bisa diterapkan, sedangkan 65 Perda Kabupaten Barsel lainnya sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan kembali.
”Maka kami mengharapkan agar perda yang sudah tidak relevan itu supaya digeser atau di delete saja, sedangkan untuk perda yang dibentuk dibawah 2008, agar diinventarisir dan kalau memang sudah tidak relevan supaya digeser saja,” ujar H Raden Sudarto kepada wartawan usai RDP, Senin (20/7).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga meminta kepada bagian hukum Setda Barsel, agar sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Barsel, supaya betul-betul dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu, apakah efektif dijalankan apabila sudah menjadi perda.
Karena kalau memang tidak efektif, percuma saja perda dibuat, sebab dalam membuat memerlukan anggaran yang besar yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk membuat Perda, apabila tidak efektif dijalankan.
Sementara itu, terkait Dinas Sat Pol PP dan Damkar Barsel, komisi I DPRD Barsel menyayangkan, karena Dinas Sat Pol PP Barsel tidak memiliki SOP penegakan hukum yang jelas, lalu bagaimana anggota Sat Pol PP bertugas.
Maka oleh sebab itu komisi I DPRD Barsel, meminta dinas tersebut segara membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) ketertiban umum itu menjadi Perda, kalau tidak dibuat payung hukumnya, pastinya bermasalah untuk mereka.(riz)