BNews, Buntok – Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng Hari Utomo mengatakan, tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran yang dicairkan melalui KPPN Buntok sebesar Rp1.514.621.714.000 yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat untuk 81 Satuan Kerja sebesar Rp427,07 miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp676,72 miliar.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut dialokasikan untuk instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian: 21 Satuan Kerja di Kab. Barito Utara, 22 Satuan Kerja di Kabupaten Barito Selatan, 16 Satuan Kerja di Kabupaten Murung Raya dan 22 Satuan Kerja di Kabupaten Barito Timur.
Jika dirinci per jenis belanja terdiri dari, belanja Pegawai Rp272,63 miliar, Belanja Barang Rp149,85 miliar dan Belanja Modal Rp4,59 miliar, sedangkan untuk TKDD terdiri dari Barito Utara mendapat pagu DAK Fisik sebesar Rp116,20 miliar dan Dana Desa sebesar Rp77,47 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Barito Selatan mendapat pagu DAK Fisik Rp93,84 miliar dan Dana Desa sebesar Rp71,56 miliar, Murung Raya mendapat pagu DAK Fisik sebesar Rp82,70 miliar dan Dana Desa sebesar Rp105,61 miliar serta Barito Timur mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp55,55 miliar dan Dana Desa sebesar Rp73,79 miliar.
Sesuai arahan Presiden, Momentum Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022.
Pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan dalam tahun 2022 diharapkan dapat segera dimulai dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun. Hal tersebut dilakukan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah dapat segera melakukan melakukan lelang proyek-proyek dan kegiatan tahun 2022 lebih awal agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sejak Januari 2022.
Pelaksanaan Anggaran 2022 diharapkan dapat dilaksanakan dengan cermat dan efektif dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance dan indikator kinerja Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan.
Kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah di tetapkan.
Sinergi lintas sectoral, koordinasi serta komunikasi yang lebih intensif antara Satuan Kerja, Pemerintah Daerah, dan KPPN terus ditingkatkan lagi guna mewujudkan “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.(riz)