Baritonews, Buntok – Sikap kedisiplinan yang dilakukan oleh Kepala Daerah Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri patut di contoh oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah berjuluk dahani dahani tuntung tulus.
Sebab sebelum berakhir atau jatuh tempo pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, yang berakhir pada akhir bulan Maret dan akhir bulan April 2021 mendatang, akan tetapi orang nomor 1 di Barsel tersebut, telah melaporkan SPT tahunannya pada tanggal 21 Februari 2021 yang lalu.
“Saya sudah melaporkan SPT tahunan beberapa hari lalu dan saya berharap ini juga dapat dicontoh oleh pejabat dan Aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Barsel,” ujar Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri kepada wartawan, Kamis (4/2).
Eddy sapaan akrabnya itu juga mengimbau kepada seluruh pegawai baik itu PNS maupun non PNS, karyawan perusahaan, dan swasta serta seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melaporkan spt tahunanya.
Sementara itu terpisah, Kepala kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Kabupaten Barito Selatan Meftahul Farid membenarkan bahwa Bupati Barsel sudah menyampaikan SPT tahunnya.
Dimana pada akhir bulan Maret dan April 2021 ini adalah merupakan hari terakhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun 2021, untuk SPT orang pribadi dan SPT wajib pajak badan hukum, oleh sebab itu kami meminta kepad seluruh warga pajak di Barsel untuk melaporkan SPT tahunnya tepat waktu.
Dan salah salah satu indikator kesadaran pajak adalah pelaporan SPT Tahunan, akan tetapi karena berhubung sekarang adalah masa pelaporan SPT Tahunan, maka sekali lagi dihimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta meneruskan himbauan ini kepada para pegawainya, kepada keluarganya, tetangga-tetangganya dan kepada rekan-rekannya.(riz)