BNews, Buntok – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan mendengarkan pidato pengantar Pj Bupati Barsel H Deddy Winarwan tentang 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan.
Adapun 2 buah ranperda yang disampaikan Pj Bupati Barsel, pertama ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sementara yag kedua ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang kota ramah anak.
“Kita telah menyampaikan 2 buah ranperda kepada DPRD Barsel untuk dibahas bersama hingga menjadi peraturan daerah (Perda) Barsel,” ujar Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan kepada wartawan usai rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Barito Selatan, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (18/9).
Sementara itu Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, setelah mendengarkan pidato Pj Bupati Barsel itu, DPRD Barsel akan mengkaji, teliti dan ikuti tahapa-tahapan yang ada di DPRD Barsel, karena setiap perda itu ada tahapan –tahapan pembahasannya, tidak lalu diterima atau ditolak.
Terkait kapan tuntasnya 2 ranperda itu, hal itu tergantung dengan Bamperda dan tim Pemkab Barsel, dan perlu adanya studi banding ke daerah lainya.
Sebab perda itu sekali disyahkan, Menteri Dalam Negeri RI pun tidak bisa membatalkan, yang bisa membatalkan hanya Mahkamah Agung, kecuali ada yang gugat, namun hampir tidak ada yang gugat masalah perda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel di dampingi Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika, Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati dan sejumlah anggota DPRD Barsel.(riz)