Baritonews, BUNTOK – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan evaluasi dan tangguhkan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan, karena harus melalui kajian yang mendalam.
Ditangguhkannya 3 raperda tersebut, setelah melaksanakan rapat dengar pendapat antara pihak DPRD Kabupaten Barsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan, yang dilaksanakan di aula VVIV DPRD Barsel, Senin (31/8).
Akhirnya dari 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan, ada 3 raperda yang disepakati yakni raperda tentang ijin usaha kontruksi , raperda tentang rencana pembangunan industry Kabupaten Barsel (RPIK) dan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya ada 3 raperda yang masih ditangguhkan yakni, raperda Kabupaten Barsel tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 20116 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barsel, raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel pada PT Bank Pembangunan Kalteng dan raperda tentang penataan desa.
Sementa itu Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, masih ada 3 raperda yang masih ditangguhkan yakni raperda tentang struktur organisasi dan perangkat daerah, raperda penataan desa dan raperda tentang penyertaan modal di bank Kalteng.
“Ketiga buah raperda yang masih ditangguhkan itu, karena harus dilakukan pengkajian ulang terlebih, karena kita tidak ingin salah dalam mengambil keputusan tersebut,”katanya.(riz)