BNews. Buntok – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel melakukan pembahasan terhadap dua buah, dengan tim khusus komisi gabungan DPRD setempat yang dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah Barsel.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Barsel Dr.H. Raden Sudarto, bertempat diruang rapat gabungan komisi DPRD setempat, jalan pahlawan Buntok, Rabu (12/7).
Adapun dua buah ranperda yang dibahas itu ialah, pertama raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP). Kedua Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD).
“Namun materi yang pertama, kita kan ada dua buah ranperda tentang PPKP, dan ranperda itu sudah kita bahas tadi, ” kata Dr.H Raden Sudarto yang akrab disapa H. Alex itu kepada wartawan Rabu (12/7/2023) usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, artinya rapenda itu merupakan salah satu tugas kita didalam penataan kawasan, sehingga kawasan yang ada di Kabupaten Barsel bisa tertata rapi sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya, komiduplover perumahan rakyat, perumahan masyarakat, jadi tertata dengan baik itu yang pertama.
Kedua, Barsel perlu perda untuk kepastian hukum, itu di buat supaya ada memayungi mereka.
Kalau tidak ada Perda mereka jadi kesulitan nanti apa saja dikawasan sebut yang mereka tanaman atau bangun.
“Alhamdullilah perda itu masih kami dalami, karena masih ada terkait dengan Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) masih belum selesai. Nanti kita akan konsultasi ke Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ” tutup H Alex. (rud)