DPRD Minta Utang BBM Diperiksa

Baritonews,BUNTOK – Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran meminta agar permasalahan utang bahan bakar minyak (BBM) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan pihak ketiga sebesar Rp.700 juta lebih itu dilakukan pemeriksaan secara investigative oleh pihak berwenang.

“Kami meminta kepada pihak terkait untuk melakukan secara investigative mengenai permasalahan utang BBM Pemkab Barsel, agar diketahui bahwa apakah yang dilakukan itu benar atau salah, sebab kita tidak punya kewenangan untuk menilainya,” tegas Bupati Barsel periode 2011 – 2017 kepada wartawan, usai pembahasan LKPJ APBD tahun anggaran 2019, di aula VVIV DPRD Barsel, Rabu (12/8).

Ketua DPC PDIP Barsel itu mengatakan, setelah melakukan rapat dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menyetujui 1 buah raperda tentang laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019 tersebut.

Namun meskipun DPRD Barsel telah menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2019, akan tetapi dengan catatan, karena ada persoalan utang piutang BBM yang belum selesai dilakukan oleh Pemkab Barsel tahun anggaran 2019 lalu.

Karena DPRD Barsel tidak tahu boleh atau tidak seperti itu, namun berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah itu di sebutkan APBD adalah penyiapan anggaran untuk pembangunan dan pemerintahan januari hingga desember tahun berikutnya, dimana Pemkab Barsel menggunakan untuk membayar tahun sebelumnya.

Sekedar diketahui rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran di dampingi Wakil Ketua DPRD Barsel H Moch Yusuf Kalem dan Hj Enung Herawaty dan sejumlah anggota banggar DPRD Barsel.

Sementara dari Pemkab Barsel di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Edi Purwanto di ikuti oleh sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *