BNews, Buntok – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Barito ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kita telah sepakati ranperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito, hal tersebut sesuai hasil rapat gabungan komisi DPRD Barsel,” ujar Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati kepada wartawan, usai rapat gabungan, Senin (31/1).
Enung sapaan akrabnya itu juga mengatakan, berdasarkan hasil rapat, semua komisi menyetujui raperda tersebut ditindaklanjuti dan pihaknya menyerahkan kepada Pemkab Barsel melakukan fasilitasi terhadap raperda itu ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah rampung difasilitasi di Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, raperda tersebut akan diparipurnakan menjadi perda.
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan H Raden Sudarto menambahkan, raperda ini merupakan keperluan daerah.
Raperda Perumda Air Minum Tirta Barito tersebut dalam upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat di daerah ini dan dengan disetujuinya raperda ini menjadi perda, nantinya akan disusun kembali mengenai susunan organisasi dan pengawasannya.
Nantinya jumlah dewan pengawasnya akan disesuaikan dengan jumlah pelanggannya dan dengan adanya perubahan status PDAM menjadi perumda, diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Barito Selatan.(riz)