BNews, Buntok – Berdasarkan hasil pemutakhiran dan penyusunan data pemilih semester II Juni 2022 Jumlah daftar pemilih di Barito Selatan sebanyak 96.097 orang.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Barito Selatan Bahruddin saat rapat koordinasi pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berkelanjutan triwulan II, di aula KPU Barsel, beberapa hari lalu.
Pemutakhiran dan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan secara berkala dilakukan setiap bulan, ini di gelar sebagai proses perbaikan data dengan menyandingkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Dimana pada bulan sebelumnya dengan data-dataa atau informasi kependudukan yang diperoleh dari berbagai pihak, baik dari informasi masyarakat dan dari berbagai stakeholder.
Ia menambahkan, Januari 2022 yang lalu, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 96.242 terdiri dari 48.852 pemilih laki-laki dan 47.390 pemilih perempuan.
Dalam rentang waktu Januari-Juni 2022 jumlah pemilih yang terdata dalam DPB jumlahnya fluktuatif setiap bulan dan rentang waktu tersebut KPU Barsel telah mengeluarkan sebanyak 449 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan kategori meninggal sebanyak 201 pemilih.
Kemudian ganda 1 pemilih dan pindah penduduk (bukan lagi penduduk Barito Selatan) sebanyak 240 pemilih, pemilih yang di TMS kan juga mencatatkan (menambahkan) sebanyak 304 pemilih pemula.
Dengan demikian, posisi jumlah pemilih yang tercatat hasil dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sampai dengan semester II di bulan Juni 2022 adalah sebanyak 96.097 pemilih yang terdiri dari 48.852 pemilih laki-laki dan 47.390 pemilih perempuan.
Ia menyampaikan bahwa Daftar Pemilih adalah salah satu elemen penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu, sehingga validitas dan akurasi data pemilih akan terus dilakukan perbaikan-perbaikan agar daftar pemilih semakin berkualitas dan terpercaya.
Ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak konstitusional seluruh masyarakat Barito Selatan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pihaknya juga menyadari bahwa pergerakan atau mobilitas, penambahan dan pengurangan penduduk sangat dinamis, namun kendala tersebut bisa terselesaikan jika didukung dengan data/informasi dari semua stakeholder dan masyarakat untuk jadi bahan dalam melakukan perbaikan/pemutakhiran terhadap Daftar Pemilih.
Dampai ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 dan pada bulan November 2024 digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan.
“Saat ini, Pengecekan data pemilih semakin mudah melalui aplikasi mobile, cukup mengunduh aplikasi lindungi hakmu melalui playstore, Lewat aplikasi tersebut, bisa melakukan pengecekan diri dalam daftar pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar,” ucap dia.(riz)