Kebijakan PPS Tinggal 1 Bulan

BNews, Buntok – Program pengungkapan sukarela (PPS) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui 2 kebijakan hanya tinggal 1 bulan lagi.

Oleh sebab itu dihimbau kepada wajib pajak khususnya di Kabupaten Barito Selatan untuk segera memamfaatkan kesempatan ini yang hanya tinggal 1 bulan lagi atau berakhirnya pada tanggal 30 Juni 2022 nanti.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala KPP Pratama Muara Teweh Andi Mujahid.P kepada wartawan usai membuka acara taxpayer gathering dan sosialisasi program pengungkapan sukarela yang dilaksanakan di aula hotel Luftan Buntok, Rabu (25/5).

Andi juga menjelasakan, bahwa kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini telah dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 yang lalu dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 nanti.

Dan acara ini juga bertujuan untuk membuka silaturahmi dan senergi dengan wajib pajak mengingat wilayah kerja dari KPP Pratama ini sangat luas atau 4 kabupaten di DAS Barito.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka mempublikasi PPS kepada wajib pajak di Barito Selatan ini, sehingga wajib pajak dapat memamfaatkan kesempatan ini.

Untuk kebijakan PPS ini ada 2 yakni kebijakan 1 yang ditujukan kepada wajib pajak badan atau orang pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Dan kebijakan 2 yang ditujukan kepada wajib pajak orang pibadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016 hingga 2022 dan belum dilaporkan dalam SPT tahun pajak tahun 2022.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *