Kejaksaan Bantah Larang PH Dampingi Saksi

BNews, Buntok – Pernyataan penesehat hukum (PH) Dewa M. Mar yang mengaku kecewa dengan Kejaksanaan Negeri Barsel, ketika mendampingi kliennya.

Pada pemeriksaan terkait penyalahgunaan keuangan dana hibah kegiatan musyabawaqah tilawatil quran (MTQ) ke- XXX tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2020 di Buntok.

Langsung mendapat bantahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) Romulus Haholongan, dimana Kejari Barsel itu membantah bahwa pihaknya melarang yang bersangkutan mendampingi kliennya, bahkan saat diperiksa PH berada di dalam 1 ruangan dengan saksi.

Dan pihak kejaksaan Negeri Barsel juga telah memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis kepada Penesehat Hukum dan klien tersebut, namun itu masih dianggap tidak baik.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa saksi tidak harus di dampingi panesehat hukum.

Bahkan dipasal 115 KUHP ayat 1 disebutkan dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka panesehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan.

“Sedangkan mengenai rencana Penesehat Hukum yang ingin melaporkan saya dan jajaran ke Ke Komisi Kejaksanan di Jakarta itu hak Panesehat Hukum, dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barsel siap menghadapinya dan itu juga merupakan konsekuensi jabatan,”katanya.

Sementara terkait, keberataan penesehat hukum mengenai, isi surat pemanggilan berbeda dengan pemeriksaan ini sangat teknis di dalam pemeriksaan saksi atau tersangka.

Dan ketika penyidik bertanya kemana mana terhadap saksi, hal itu merupakan teknik dan strategi pemeriksaan supaya mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *