BNews. Buntok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap Incracht, di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Hadir pada acara itu Kajari Barsel Yusuf Sumalong, Kepala Rutan Buntok Sinardi, dari Pengadilan Negeri Barsel Niesya, dari Dinas Kesehatan Barsel Ikae Berlianie dan dari Polres Barsel Karyanto serta jajaran Kejari Barsel.
Kajari Barsel Yusuf Sumalong mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas benda sitaan dan barang bukti secara tuntas, optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah incracht.
“Adapun pemusnahan barang bukti tersebut sebanyak 53 perkara terdiri dari 7 perkara tindak pidana narkoba jenis shabu periode bulan Mei sampai dengan Oktober 2023 dengan barang bukti sebanyak 37,24 gram.
Kemudian dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti sebanyak 2091 tablet obat dengan huruf Y. Selanjutnya 1 perkara tindak pidana uang palsu dengan barang bukti sebanyak 33 lembar pecahan 100 ribu yang diduga palsu. Sedangkan tindak pidana umum ada 43 perkara yakni pencurian penganiayaan, pemerasan, penipuan, penggelapan, pencabulan dan pembunuhan dengan barang bukti linggis, senjata tajam, pakaian, tas, handphone, balok kayu dan surat-surat”, ujar Kajari Yusuf.
Ditambahkan Kajari, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara mencampurkan serbuk kristal shabu dan obat-obatan terlarang dengan cairan pembersih lantai.
Kemudian dikubur di dalam tanah yang telah digali. Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar, dipotong serta dihancurkan dengan menggunakan alat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (rud)