Kelompok Tani Tak Terdaftar Resmi di Pemerintah Membingungkan

BNews. Buntok – Konflik lahan antara PT. MUTU dengan masyarakat khususnya kelompok tani yang tidak kunjung selesai membuat anggota DPRD Barsel angkat bicara. Pasalnya kalau dibiarkan berlarut-larut atau tidak kunjung selesai akan merugikan semua pihak karena tidak bisa melakukan aktivitasnya masing-masing.

Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalteng H. Raden Sudarto mengatakan, pada intinya apa yang kita lihat seperti pemberitaan di salah satu media online dengan judul berita Sengketa Lahan PT MUTU, Kelompok Tani dan Warga Tak Kunjung Selesai, Dinas Pertanian Barsel Terkait Data Kelompok Tani di Kecamatan GBA Tidak Resmi Terdaftar di Pemerintah. Maka itu artinya bagi saya cukup membingungkan karena semua kelompok tani itu di SK kan oleh Kades, itu artinya Pemerintah Desa. Kalau dikatakan tidak resmi terdaftar di pemerintahan, pemerintahan yang bagaimana. Padahal begitu mereka di SK kan, ya resmilah. SK-nya Kepala Desa itu artinya Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan ini.

“Kalau dikatakan tidak resmi saya aneh. Apakah kepala desa itu bukan pemerintahan desa. Kalau berdasarkan informasi yang kita terima, semua kelompok tani itu di SK kan oleh Kepala Desa. Kemudian apabila kelompok tani sudah di SK kan oleh Kepala Desa dianggap tidak resmi terdaftar di pemerintah itu tadi yang saya katakan bingung membingungkan”, ujar H. Alex demikian dia akrab disapa.

Pada kesempatan ini H. Alex mengharapkan dinas terkait betul-betul membina, karena begitu kelompok tani di SK kan oleh Kepala Desa maka mereka resmi terdaftar di Pemerintah. Apakah selama ini tindakan atau langkah-langkah dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Barito Selatan seperti apa? Apakah mereka pernah membuat edaran bagi kelompok tani yang di SK kan oleh Kepala Desa harus disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Barito Selatan atau tidak?

“Ini kan permasalahan. Kalau tidak terdaftar di dinas terkait, siapa yang salah, pemerintah yang salah artinya pemerintah tidak membina mereka, masyarakat kan tidak tahu tentang hal itu. Yang sering terjadi kelompok tani itu dibikin di atas tanah masyarakat. Sementara tanah masyarakat sudah punya SKT tapi tiba-tiba muncullah kelompok tani di atas tanah masyarakat tersebut. Itu yang perlu dibenahi supaya jangan terjadi seperti yang terjadi di PT. MUTU ini”, ujarnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, saya dari dulu menyarankan sebaiknya PT. MUTU istirahat dululah bekerja, selesaikan permasalahan-permasalahan dengan masyarakat, dari limbah dan segala macam, ditambah lagi permasalahan dengan masyarakat seperti sengketa lahan yang tidak kunjung selesai. Selesaikan dulu supaya semuanya berjalan bagus.

“Kelompok tani yang dikatakan tidak resmi terdaftar di pemerintah ini di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai. Kita tidak melihat desanya tapi jelas itu di Gunung Bintang Awai terkait dengan PT. MUTU. Informasinya di daerah Desa Bintang Ara. Dalam hal ini camatnya yang harus bertanggung jawab. Artinya bertanggung jawab membina mereka. Kelompok tani itu harus dibina supaya artinya lahan yang dibangun mereka misalnya untuk perkebunan karet atau lahan pertanian lainnya berjalan lebih biak agar bisa menghasilkan untuk masyarakat”, tutup H. Alex, Minggu 4 Februari 2024 kepada wartawan. (rud)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *