Baritonews, Buntok – Setelah beberapa hari lalu di Desa Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan telah terjadi pembunuhan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya atau anak dari istrinya, kini kembali terjadi di Kecamatan Dusun Selatan tepatnya di Jalan Kaladan Buntok.
Dimana seorang ayah tiri berinisial HO (48) tega menyetubuhi anak dari istrinya berumur 23 tahun, bahkan perlakuan ayah tiri tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun dan perbuatan tersangka baru terungkap pada, Jumat, 20 Nopember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa kejadian berawal dikediaman mereka yakni disalah satu barak, jalan Kaladan Gang Palapa VI, pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban asyik ngobrol di dapur sambil memakan gorengan singkong sekitar pukul 18.00 WIB, lalu ibu korban mengantuk dan tidur di depan pintu kamar dan saat itu hanya ada tersangka dan korban.
Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring diatas kasur, tersangka melakukan perbuatan maksiatnya, namun saat melakukan perbuatan tersebut tiba-tiba adik korban datang dan memergoki perbuatan biadab tersebut.
“Kita telah mengamankan tersangka dari barak tempat tinggal mereka berikut barang buktinya, ” ujar Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonal N Putra kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Yonal menceritakan, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Barsel dan ternyata selama ini korban tidak berani melapor, karena diancam tersangka, sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya bahkan hingga 10 tahun dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT.(riz)