BNews, Buntok – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan terutama komisi I DPRD Barsel meminta untuk menunda persetujuan mengenai pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok sebesar Rp.13.3 milyar.
“Kita minta penundaan persetujuan pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok,” tegas Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto kepada wartawan beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barito Selatan itu juga menambahkan, penundaan itu, dikarenakan belum adanya hasil pemeriksaan khusus (Riksus) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Seharusnya ada hasil Riksus dari BPK dulu, untuk memastikan bahwa utang tersebut benar-benar bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya memang sudah tepat.
Selain belum adanya kejelasan hasil Riksus BPK, pembayaran utang BLUD RSJS Buntok menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barsel dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menambahkan, dijabarkan di dalam peraturan, dimana utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu : Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul.
Karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran.(riz)