Baritonews.Tamiang Layang- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengadakan Rapit Test seretak dari 10 kecamatan yang ada di Kabupeten Bartim. Sabtu (29/08), yang dilaksnakan dalam rangka Pilkada Kalteng tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Andy Amyanu Gandrung melalui Anugrahadi Divisi Perencanan Data dan Informasi mengatakan, diadakan rapid test bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Sekretariat PPS, pelaksanaan selama 4 hari, di tempat yang berbeda, dari Jumat hingga Sabtu tanggal 28-29 Agustus 2020 dan Senin dan Selasa tanggal 31 Agustus dan 01 September 2020.
“ Kami dari KPU Kabupaten Barito Timur melaksanakan rapid test bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Sekretariat PPS, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 hari,” ujarnya melalui via whatsApp Sabtu (29/9).
Ia menambahkan, tujuan dari pelasksanaan tersebut, untuk memastikan Penyelenggara dalam hal ini PPS dan Sekretariat PPS terbebas dari potensi terpapar Covid19, sehingga pada pelaksanaan Rekapitulasi Data Pemilih hasil Perbaikan (DPHP) ditingkat desa/Kelurahan berjalan dengan baik dan aman tanpa harus was-was dengan ancaman pandemi covid-19.
Dalam pelaksaaan DPHP dimaksud , dilakukan dengan Protokol Kesehatan Penanggulangan covid-19. Diharapkan para undangan peserta rekapitulasi yang terdiri dari PPDP, PKD dan perwakilan Partai politik yang menghadiri kegiatan juga menerapkan hal yang sama.
Biaya Rapid Test disiapkan oleh KPU Kabupaten Barito Timur melalui Anggar DIPA Satker KPU Kabupaten Barito timur TA 2020. Untuk Rapid Test KPU Kab. Bartim melakukan kerjasama (Mou) dengan GugusTugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Barito Timur.
“Sesuai jadwal, pelaksanaan rapid test tersebut dilakanakan secara serentak di beberapa Kecamatan. Pada hari ini kita laksanakan di lima Kecamatan yaitu Kec. Awang, Banua Lima, Dusun Tengah, Dusun Timur, Paju Epat,dan Kecamatan Paku.” Ucap Anugrah.
Ia juga mengatakan, KPU Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan pengawasan dan supervisi pelaksanaan rekapitulasi dimaksud, untuk memastikan PPS melaksanakan pleno terbuka dengan berpedoman pada PKPU 6/2020 tetang pelaksanaan Pemilu Gubernur dan WakilGuberur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wali Kota serentak. Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Crona Virus Disease 2019 (covid-19).(sap)