Baritonews, BUNTOK – Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 mendatang, maka komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan akan melaksanakan rapit tes.
Pelaksanaan rapit tes untuk penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Barito Selatan adalah berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang ditetapkan bahwa seluruh penyelanggara pemilihan umum mulai dari satker KPU, sampai tingkat KPPS harus dilakukan pemeriksaan rapit tes.
Hal tersebut dilakukan juga dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid19 dan pelaksanaan rapit tes tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan gugus tugas covid19 Kabupaten Barito Selatan terutama bagian teknisnya yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) Barsel.
“Rapit tes itu akan mulai dilaksanakan pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2020 di 6 kecamatan yang ada di Barsel,” ujar Ketua KPU Barsel Bahrudin kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/7).
Bahrudin menjelaskan, bahwa jumlah penyelenggara yang akan dilakukan rapit tes tersebut berjumlah 965 orang tersebar di 6 kecamatan di Barsel.
Untuk tanggal 11 Juli 2020, rapit tes akan dilaksanakan di 4 kecamatan yakni Kecamatan Jenamas, Karau Kuala dan Kecamatan Dusun Hilir dan Kecamatan Dusun Utara, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2020 akan di gelar di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2020 di gelar di Kecamatan Dusun Selatan
Ia juga menjelaskan, bahwa rapit tes tersebut di ikuti mulai dari satker KPU Barsel, PPK 6 kecamatan berikut sekretariatnya, PPS se Barsel berikut sekretariatnya dan petugas pemutahiran data pemilih dan khusus bagi petugas pemutahiran data pemilih yang nantinya di rapit tes, apabila ternyata hasilnya reaktif, maka petugasnya itu segara diganti dengan orang lainya, namun juga kembali dilakukan rapit tes, karena petugas itu akan datang kerumah-rumah warga.(riz)