Baritonews, Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan masih menunggu tanggapan dan masukan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Selatan, terkait daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Walaupun masa uji publik pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah telah berakhir beberapa hari lalu.
Akan tetapi KPU Barsel masih menunggu dan berharap sebelum dilakukan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kalteng, masyarakat diminta masukan dan tanggapan khususnya yang berhak memilih, tetapi belum masuk DPS begitu juga dengan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Barsel Bahrudin dalam presslirisnya kepada wartawan, di dampingi 4 komisioner KPU Barsel lainnya serta Sekretaris KPU Barsel, yang dilaksanakan di aula KPU Barsel, beberapa hari lalu.
Bahrudin juga mengharapkan, agar masyarakat dapat menyampaikan kepada KPU Barsel terkait DPS ini sebelum dilakukan pleno DPT mulai tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020 mendatang.
Selain itu, lanjutnya, ada 3 pokok yang harus dilakukan antara lain yakni melakukan perubahan data, apa bila ada data-data pemilih yang telah ada di DPS, tidak sesuai data pemilih tersebut seperti NIK, nama dan lainnya.
Selanjutnya mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukan dan menjamin bahwa seluruh warga Barsel yang telah memenuhi syarat memilih ingin dipastikan terdaftar sebagai pemilih.(riz)