Baritonews, Buntok – Setelah beberapa hari lalu orang nomor 1 di jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Kini kembali giliran orang nomor 1 di jajaran aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan yakni Sekda Barsel Eddy Purwanto yang menyampaikan SPT tahunnanya.
“Saya sudah menyampaikan SPT tahunan, maka saya menghimbau kepada ASN Pemkab Barsel dan masyarakat Barsel lagi untuk segera menyampaikan SPT tahunan tersebut,” kata Eddy Purwanto kepada wartawan, Kamis (11/2).
Eddy sapaan akrabnya itu juga mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia telah menyediakan berbagai sarana prasarana untuk memudahkan para wajib pajak melaporkan pajaknya, salah satunya dengan pelaporan SPT tahunan secara mandiri melalui E Filling.
Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat Barsel untuk sadar dan peduli pajak demi kemajuan pembangunan terutama di Kabupaten Barsel dan bentuknya adalah dengan melaporkan SPT tahunan itu tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pelaporan untuk SPT orang pribadi paling lambat disampaikan pada akhir bulan Maret 2021, sementara wajib pajak badan hukum paling lambat akhir bulan April 2021 nanti.
Dirinya juga berharap kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Barsel serta masyarakat Barsel untuk segera melaporkan SPT tahunnya tepat waktu atau sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan tersebut.(riz)