Baritonews, Buntok – Bupati Barito Selatan H Eddy Raya Samsuri melalui Sekda Barsel Eddy Purwanto mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat terutama para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) khususnya warga yang tidak memakai masker.
Maka Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terutama satuan tugas (Satgas) Covid19 Barsel akan memberikan sangsi berupa denda uang tunai sebanyak 100 ribu rupiah kepada warga yang tidak memakai masker.
“Kita sebelumnya hanya memberikan teguran, menyapu jalan dan menggunakan rumpi apabila tidak bermasker, namun nanti bagi warga yang tidak memakai masker akan diberikan sangsi denda uang tunai sebesar 100 ribu,” ujar Eddy Purwanto kepada wartawan, usai rapat dengan tim satgas covid19 di aula Setda Barsel, Rabu (19/1).
Eddy sapaan akrabnya itu juga mengatakan, hingga saat ini covid19 di Indonesia khusususnya di Kabupaten Barito Selatan, tidak jelas kapan berakhirnya.
Hal ini untuk lebih mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker, sesuai dengan Perbub tahun 2020 yang lalu, akan diterapkan sangsi denda uang tunai.
“Kami melihat disiplin masyarakat untuk menggunakan masker mulai menurun, mungkin karena hanya sangsi sosial, maka kedepan sangsi denda ini akan diberlakukan, agar lebih disiplin lagi,”katanya.
Ia menambahkan, karena di Palangka Raya sudah melaksanakan aturan itu, maka diminta intansi terkait untuk melakukan koordinasi bagaimana systemnya, misalnya denda masuk ke rekening daerah seperti apa.
Denda yang diberlakukan ini tidak untuk membebani masyarakat Barsel, namun hal itu dilakukan untuk mendispilinkan warga untuk memakai masker, sehingga covid19 bisa cepat berakhir.(riz)