Baritonews, Buntok – Pembunuhan terhadap balita berinisial RS (3,5), yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial PM (21), pada tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Hhanya disebabkan kesal, karena melihat anak tirinya sering nangis dengan ingin beli sesuatu bahkan perlakuan kasar tersebut sering dilakukan pelaku terhadap korban.
Terungkap meninggalnya RS bocah berumur 3,5 tahun di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, setelah polisi melakukan autopsi di RSUD Doris Sylpanus Palangka Raya dan ditemukan luka memar diseluruh tubuh balita tersebut.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka terhadap korban hanya gara-gara sepele yakni menangis karena minta dibeliin gulali, akan tetapi setelah dibeli gulali korban tetap menangis.
Karena anak tirinya itu masih menangis meski sudah dibeli Gulali, tersangka pun memukul korban menggunakan tangan tepat dibagian belakang pinggangnya.
Namun korban, tangis korban kian menjadi-jadi, tersangka pun kembali memukul menggunakan tangan kearah ulu hati sebanyak satu kali hingga korban terlentang dilantai.
Tak sampai disitu, korban kembali lagi dipukul menggunakan tangan kanan dibagian dada akibatnya korban mengalami sesak dada sambil menangis. Dan dipukul lagi mengenai pipi kiri selanjutnya dipukul mengenai pipi kanan.
Meski sudah tak berdaya tersangka kembali memukul korban dibagian belakang leher, kemudian dipukul kembali dibelakang kepala dan akhirnya korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak serta sesak nafas, Kemudian tersangka mengambil batal dan guling membaringkan korban seolah tertidur.
Diceritakan sebelumnya, saat tersangka pulang kerumah usai mencari ikan sekitar pukul 10.30 WIB, mendapati isterinya bersama korban sedang menangis didepan rumah.
Tersangka pun bertanya kenapa korban menangis, namun Dijawab sang isteri menangis karena ingin gulali, namun tak punya uang untuk membelinya. Tersangka pun pergi menjual ikan hasil tangkapannya.
Usai menjual ikan tersebut, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada isterinya. Kemudian isterinya membeli gulali dari tukang sayur yang singgah dirumah tetangga mereka.
Setelah pulang usai membeli gulali, tersangka menyuruh kembali isterinya membeli rokok dan BBM jenis pertalite dan saat isterinya membeli rokok dan BBM tersebut tersangka melakukan aksi kejamnya hingga korban meninggal dunia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun Penjara,” ujar ,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasatreskrim AKP Yonals N. Putera saat press release, diaula Polres Barsel lama, Senin, (30/11).
Orang nomor 1 di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku dalam kondisi normal dan tidak dipengaruhi oleh minum-minuman keras atau obat-obatan.
Bahkan yang diluar dugaan anggota Polres Barsel, biasanya pelaku usai melakukan perbuatannya selalu menyesalinya, namun pelaku pembunuh anak tirinya tidak ada merasa menyeseli perbuatannya.(riz)