Pemberangkatan Jemaah Umrah Tidak Batal Hanya Ditunda
BNews, Buntok – Pembimbing Umrah PT IIB Buntok berinisial MS mengatakan, terkait pemberitaan dari 2 media online yang menyatakan bahwa pihak pembimbing umroh telah menyebabkan kegagalan berangkatnya jamaah umroh.
Sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan menyebabkan keresahan di masyarakat luas, perlu diklarifikasi bahwa berita tersebut tidak tepat.
Ia menambahkan, pada dasarnya keberangkatan jamaah bukanlah gagal, namun ditunda beberapa kali sampai dengan batas terakhir pada tanggal 7 Nopember 2022.
Dan jamaah tidak ditelantarkan di Surabaya Jawa Timur, namun diberikan paket ziarah ke Wali Limo, wali-wali terkemuka dan habaib yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Dan stay di Ampel termasuk jamaah mendapatkan akomodasi hotel, Konsumsi 3 kali sehari dan biaya tiket pemberangkatan PP Banjarmasin-Surabaya.
Smentara terkait penundaan tersebut, para jamaah bersepakat untuk menarik berkas dari pihak travel dan meminta pengembalian dana dan dokumen Paspor dan Visa dengan mekanisme perjanjian tertentu.
“Hal ini dikarenakan pihak jamaah umrah merasa tidak sanggup untuk menunggu sampai tanggal yang ditentukan tersebut,” ujar MS kepada wartawan dalam presslirisnya, Sabtu (15/10)
MS juga mengatakan, bahwa ada pemberitaan yang menyatakan travel yang digunakan merupakan travel ilegal, perlu dijelaskan bahwa pada awal mula pihak pembimbing Ibadah umroh.
Telah memilih travel IIB (Indonesia International Bussines) sebagai pihak penyedia layanan keberangkatan umroh bagi jamaah dan telah ditelusuri terkait perizinannya pada Kementerian Agama Indonesia yang merupakan travel terdaftar dengan nomor PPIU NO. 284/2020.
Terkait perubahan nama travel yang digunakan, pihak pembimbing umroh yang menjadi penghubung jamaah dengan pihak travel, tidak memiliki kaitan terhadap hal tersebut.
Karena pihak travel penyelenggara umrah melakukan perubahan nama dan perangkat travel secara sepihak setelah proses penyerahan berkas, dokumen, paspor dan lainnya selesai dilakukan.
Serta sesudah rampungnya proses keuangan jamaah tanpa konfirmasi meminta izin terlebih dahulu kepada pembimbing Ibadah umroh dan pimpinan rombongan.
Sedangkan dana yang dikumpulkan untuk keberangkatan jamaah umroh, untuk diketahui bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan dan dikelola oleh pihak travel untuk persiapan rencana keberangkatan jemaah umroh.
Hal ini telah disampaikan oleh pihak travel kepada seluruh jamaah pada saat dilangsungkannya pertemuan di Surabaya dan telah diterangkan oleh pihak travel dalam surat pernyataan tertulis.
Dan adapun alasan terjadinya penundaan keberangkatan umroh, melalui pernyataan tertulis pihak travel disebutkan bahwa hal tersebut.
Disebabkan oleh berbagai kendala teknis diantaranya dikarenakan oleh proses pengeluaran visa perjalanan ke Mesir, sehingga passport para jamaah tertahan di Kedutaan Besar Mesir di Jakarta.
Selain itu pula yang menjadi kendala lainnya terkait kenaikan harga tiket pesawat atau angkutan keberangkatan, serta adanya kendala dalam mencari tiket/kursi pesawat yang mampu mengakomodir sejumlah 57 orang jamaah dan sesuai dengan jadwal atau durasi hari keberangkatan.
Bahwa ada 2 orang oknum yang menyatakan diri sebagai jamaah umroh menggunakan identitas diri dengan inisial HR dan HSG dan memberikan pernyataan seperti yang tersebut di media online.
“Perlu kami jelaskan bahwa 2 nama inisial tersebut tidak kami temukan dalam daftar anggota jamaah dan hal ini dapat dicek kebenarannya melalui manifest jamaah umroh, sehingga menurut kami keterangan yang di dapatkan oleh pihak media online tersebut bersumber dari keterangan yang meragukan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,”katanya
Diharapkan melalui klarifikasi ini dapat memberikan pencerahan dan keterangan yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak bingung ataupun mendapatkan persepsi yang tidak benar terkait pemberitaan sebelumnya.(riz)