Baritonews, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terutama dinas terkait diharapkan untuk dapat mengevaluasi kepala sekolah (Kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di Barsel yang menjabat lebih dari 2 periode atau lebih 8 tahun.
Sebab berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek), dimana pada bab V pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa kepala sekolah periode pertama paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 periode atau 8 tahun.
Dan Permendikbud Republik Indonesia tersebut juga diperkuat dengan peraturan Bupati Barito Selatan nomor 01 tahun 2019 tentang pengangkatan pemberhentian dan pemindahan kepala sekolah di Kabupaten Barsel
“Dengan dasar tersebut, kami meminta Pemkab Barsel untuk mengevaluasi, karena masih ada kepala sekolah yang menjabat lebih dari 2 periode untuk dipindahkan ke sekolah lainnya,” ujar salah satu guru berinisial HY kepada wartawan, Kamis (9/7).
Ia juga mengatakan, kepala sekolah melebihi 2 periode tersebut, tentunya juga mendapat keluhan dari sejumlah guru di Barsel yang ingin meningkatkan kariernya, akan tetapi para guru tersebut cenderung tidak berani untuk menyampaikan, takut guru tersebut di pindah oleh dinas terkait.
Diharapkan dinas terkait untuk mencek kepala sekolah mana yang lebih 2 periode, agar dipindahkan ketempat lain, sehingga ada regenerasinya di dalam organisasi sekolah bukan seumur hidup.
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Barsel Zainal, ketika di konfirmasi mengatakan, DPRD Barsel Barsel juga telah berencana akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait.
Sebab beberapa waktu lalu, ketika melakukan kunjungan kerja dalam daerah pihaknya juga telah menerima laporan dan keluhan dari para guru terkait ada kepala sekolah yang menjabat lebih dari 2 periode seperti kepala sekolah di Desa Muara Kalanis, di Kelurahan Buntok Kota dan sejumlah daerah lainnya di Barsel.(riz)