BNews, Buntok – Ketua MPC Pemuda Pancasila Barito Selatan Jailani Abdul Kadir mengatakan, terkait dengan terjadinya penyampaian surat di kantor Gubernur Kalteng, pada tanggal 22 Mei 2023 yang lalu.
Dimana warga tersebut mengatasnamakan masyarakat peduli pemimpin putra daerah untuk di angkat atau di tunjuk menjadi penjabat Bupati Barito Selatan.
“Kami warga Barito Selatan aman – aman saja suasana kondusif selalu kami jaga kami tidak ada melakukan gerakan untuk menolak apa yg sudah di putuskan oleh presiden RI lewat Mentri Dalam Negeri,” ujar Jailani Abdul Kadir dalam presslirisnya, Selasa (23/5).
Jailani sapaan akrabnya itu juga menegaskan, sebagian masyarakat Barito Selatan juga bingung dengan adanya penyampaian surat tuntutan Rakyat tersebut.
Dan haru dipahami aturannya, dimana penunjukan penjabat Gubernur adalah merupakan hak prerogatif Presiden, sementara penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota merupakan hak prerogatif Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Oleh sebab itu MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Barito Selatan mendukung terhadap keputusan Presiden RI terkait surat keputusan (SK) yang sudah di terbitkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor : 100.2.1.3-1195/2023 tanggal 18 mei 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Barito Selatan propinsi Kalimantan Tengah.(riz)