BNews, Buntok – Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana mengatakan, inventarisasi barang milik daerah merupakan salah satu kegiatan wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Dimana inventarisasi tersebut bertujuan agar dapat diketahui secara pasti jenis barang, letak dan kedudukan barang serta kondisi dan nilai barang milik daerah.
Dan dalam rangka penatausahaan yang akuntabel, maka sejak tahun 2017 Pemkab Barsel telah melaksanakan penatausahaan barang milik daerah yang tersistem melalui aplikasi Simbada yang saat ini dikelola oleh BPKAD Barsel.
Melalui aplikasi ini, penatausahaan barang milik daerah mulai beranjak ke arah yang lebih baik, meskipun kemungkinan masih ada kekurangan pada beberapa hal.
“Untuk itu, hingga saat ini segala upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaporan terus kita dilakukan,” ujar Lisda Arriyana kepada wartawan, usai membuka pembekalan teknis bagi koordinator atau pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah, di Jaro Pirarahan Buntok, Selasa, (28/2).
Orang nomor wahid di Barsel itu juga menambahkan, untuk nilai parsial dari aspek pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD memperoleh Monitoring Center For Prevention (MCP) 79,00.
Nilai MCP Pemkab Barsel berada pada posisi 73,00 merupakan nilai rata-rata atas akumulasi aspek penilaian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sementara dari seluruh aspek penilaian, nilai parsial pengelolaan barang milik daerah berada di posisi MCP 79,00.(riz)