BNews, Buntok – Pelaku berinisial AP warga Desa Pararapak Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang merupakan pelaku pencurian dan pembakaran 2 pondok di Desa Mabuan dan 1 (satu) rumah di Desa Kalahien, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran unit Resmob Polres Barsel dan unit Reskrim Polsek Dusun Selatan, Selasa (1/6).
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), pelaku AP diduga telah melakukan pencurian dan pemberatan di sertai pembakaran rumah pada tanggal 20 Mei 2021, 30 Mei 2021 serta tanggal 01 Juni 2021 lalu.
“Kita telah mengamankan pelaku pencurian dan pembakaran 2 pondok dan 1 rumah,” ujar Kapolres Barsel AKPB Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto kepada wartawan melalui ponselnya, Rabu (2/6).
Suranto juga menjelaskan, bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 Sekitar 16.00 WIB, unit Resmob Polres Barsel berkoordinasi dengan kanit Reskrim Polsek Dusun Selatan, selanjutnya pada pukul 16.30 WIB menuju TKP di Desa Mabuan dan memeriksa saksi – saksi di sekitar TKP.
Tim gabungan menerima info bahwa pelaku sedang berada di baraknya di Gg Damai Buntok dan tim bergerak menuju sasaran dan akhirnya pelaku diamankan dengan sebelumnya berusaha melakukan perlawanan serta berontak saat akan di tangkap.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian dan pemberatan disertai pembakaran 2 pondok di Desa Mabuan dan 1(satu) rumah di Desa Kalahien.
Pelaku mengakui mencuri rumah kosong di jalan Buntok – Palangkaraya (Desa Kalahien tepatnya di seberang SMK 2 Buntok) bersama – sama dengan rekannya berinisial DP yang masih dicara keberadaannya.
Pelaku melakukan pencurian rumah di Desa Kalahien pada tanggal 20 Mei 2021 dengan cara naik ke loteng rumah menggunakan tangga yang berada di bawah rumah tersebut.
Dengan membuka ensel lubang loteng menggunakn sebuah obeng setelah berhasil membuka lubang tersebut pelaku masuk kemudian ada pintu lagi, lalu mencongkel pintu tersebut menggunakan badik setelah terbuka pelaku mengambil Tv 50 inci, tabung gas 3kg, kipas angin, mejikom, gula, kopi, gula, resiver digital, selimut, pakaian, hitaci, kabel dan 10 bolam lampu.
Selanjutnya pelaku melakukan pencurian dan pemberatan disertai pembakaran 2 pondok sesuai pada tanggal 30 Mei 2021 di pondok Desa Mabuan, dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng.
Setelah terbuka pelaku masuk dan mengambil satu buah senapan angin kemudian pelaku mengambil karung yang berada di dalam pondok dan membakarnya, sehingga pondok tersebut terbakar.
Tidak berhenti disitu pelaku kembali melakukan pencurian dan pemberatan di sertai pembakaran rumah tunggal di Desa Kalahien pada tanggal 01 Juni 2021 dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng.
Lalu pintu terbuka pelaku mengambil mesin rumput, senapan angin, tabung gas 3 kg kemudian pelaku membakar bekas ban dalam sepeda motor di tengah rumah, sehingga mengakibatkan rumah terbakar.
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan diPolsek Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.(riz)