BNews, Buntok – Sebanyak 2 orang pencuri specialis burung wallet di tangkap oleh jajaran Polsek Dusun Hilir (Dushil) dibantu personel Satreskrim Polres Barito Selatan.
Dimana kedua pelaku ini juga merupakan resedivis kasus yang sama dan kali ini 2 orang pria terduga pelaku pencuri sarang burung wallet telah berhasil mengasak kurang lebih tiga kilogram sarang burng walet di Kelurahan Mengkatip.
“Kami telah mengamankan 2 orang pelaku specialis pencuri sarang burung wallet,” ujar Kapolres AKBP Yusfandi Usman SIK melalui Waka Polres Kompol Asdini Pratama di dampingi Kasatreskrim Iptu M. Saladin beserta Kapolsek Dushil Ipda Sugito, saat pressliris, di mako Polres Barsel lama, Kamis (12/5).
Asdini sapaan akrabnya mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka masing-masing TR (37) sebagai pelaku utama dan rekannya BY (35) yang turut membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut.
Dimna terduga pelaku melancarkan aksinya didua tempat berbeda, yakni pertama pada tanggal 24 April 2022 dengan kerugian mencapai Rp. 47 juta dan pada tanggal 3 Mei 2022 dengan kerugian diperkirakan Rp. 30 juta.
Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dushil kemudian dilakukan penyelidikan serta pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku TR.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, TR telah mengakui telah melakukan pencurian sarang walet tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti baik saat terduga pelaku melakukan aksinya maupun dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 buah perangkat snooping warna putih, 1 lembar baju kaos dan celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki hasil dari penjualan sarang walet yang dicuri.
Selanjutnya 1 buah cincin emas dengan berat 5,5 gram, 1 lembar nota penjualan sarang walet, 1 bilah parang tanpa sarung, 1 buah bambu dengan panjang 12 meter.
Dan satu bungkus sarang walet 1,2 kilogram serta uang tunai Rp 1 juta Rupiah, sedangkan dari rekanya BY, ditemukan uang tunai Rp. 500 Ribu Rupiah dari hasil penjualan sarang tersebut.
Dari saksi berinisial IH, di dapati satu HP Vivo Y21 warna diamond Glow dan uang tunai Rp 1,5 Juta Rupiah dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 1ke 5 dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.(riz)