BNews, Buntok – Penesehat hukum (PH) asal kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Dewa M. Mar mengaku kecewa, karena tidak bisa mendampingi kliennya berinisial HR.
Pada pemeriksaan terkait penyalahgunaan keuangan dana hibah kegiatan musyabawaqah tilawatil quran (MTQ) ke- XXX tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2020 di Buntok, yang dilakukan pada tanggal 16 Juni 2022 yang lalu di kantor Kejaksanaan Negeri Barito Selatan, Jalan Panglima Batur Buntok.
Dimana sebelumnya Penesehat hukum HR, ingin secara langsung mendampingi kliennya untuk mendengarkan dan membantu pemeriksaan kliennya yang sudah 6 kali di periksa itu.
Akan tetapi ada salah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Barsel yang menyatakan, bahwa berdasarkan perintah pimpinan, PH tidak boleh mendampingi kliennya.
Mendengar informasi tersebut, Penesehat Hukum itu langsung menuruti dari perintah jaksa tersebut dan berada jauh dari kliennya hingga akhir pemeriksaan saksi.
“Saya merasa keberatan atas ditolaknya saya mendampingi klien saya dan akan melaporkan Kejari bersama jajarannya kepada komisi Kejaksaan di Jakarta,” ujar Dewa kepada wartawan, Kamis (17/6) malam.
Ia menambahkan, penesehat hukum tidak boleh mendampingi saksi itu adalah merupakan langkah mundur dari penegakan keadilan, karena tidak ada dasar hukum saksi dan pelapor tidak boleh di dampingi panesehat hukum.
Dan berdasarkan pasal 5 ayat 2 undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban diatur bahwa dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban, saksi berhak mendapatkan nasihat hukum.
Selain itu, ia juga mengaku heran, berdasarkan surat pemanggilan berbunyi tentang pemeriksaan mengenai bantuan pihak ketiga ke panitia MTQ Kalteng.
Namun ketika diperiksa malah ditanya mengenai berapa keuntungan, perizinan, berapa lama berkecimpun di perusahaan ini, proses dan penunjukan langsung.(riz)