BUNTOK – Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, terkait dengan pertanyaan sejumlah masyarakat di Kabupaten Barito Selatan mengenai pengurusan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dan setelah DPRD Barsel melakukan kunjungan kerja (Kunker) dan berkonsultasikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dari hasil kunker itu di dapatkan informasi bahwa pengurusan SIPB tidak lagi di Palangka Raya tepatnya di Pemprov Kalteng, tetapi sudah ditarik ke Pemerintah Pusat,” ujar Farid Yusran kepada wartawan beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barsel itu juga menjelaskan, semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat, dimana sebelumnya pengurusan dan perizinan terkait SIPB tersebut dikeluarkan oleh provinsi Kalteng.
Baik izin seperti galian C dan yang lainnya terkait SIPB itu sekarang perizinannya sudah ditarik ke pusat semua, yang sebelumnya perizinannya masih ada di Provinsi Kalteng.
Meskipun pengurusan SIPB telah ditarik Pemerintah Pusat, namun diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat membantu dan memfasilitasi warga untuk mengurus ijin-ijin tersebut, agar lebih mudah dan cepat.
Dan ketika melakukan kunker ke Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Ketua DPRD Barsel di dampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Barsel Ensilawatika Wijaya dan sejumlah anggota dewan lainnya.(riz)