BNews, Buntok – Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto mengatakan, bahwa direncanakan gaji perangkat desa se Kabupaten Barito Selatan akan dibayar perbulan atau setiap bulan.
“Kita telah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terutama Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel telah sepakat untuk membentuk aturan, agar gaji pemerintah desa bisa dibayarkan per bulan,” ujar Raden Sudarto saat
memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan pemecahan permasalahan desa antara Komisi I dan DSPMDes, Rabu (2/2).
H Alex sapaan akrabnya itu juga menambahkan, dalam waktu dekat DPRD dan DSPMDes Barsel akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa per bulan.
Karena DPRD dan Pemkab Barsel telah sepakat pada tahun 2022 ini, gaji kepala desa dan para perangkat desa ini akan dibayar per bulan, namun untuk menetapkan tersebut, pihaknya
akan study banding ke Barito Timur.
Ke Kabupaten Bartim itu dalam rangka untuk melihat Peraturan Derahnya, sebab Kabupaten Bartim kan bisa dibayar per bulan, maka di Barsel juga bisa dibayarkan per bulan.
Politisi PDIP Barsel itu juga menambahkan, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, maka akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri.
Karena perangkat desa tersebut tidak lagi terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan per bulan.(riz)