BNews, Buntok – Ketua DPRD Barsl HM Farid Yusran mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama BPKAD, Inspektorat dan bagian hukum Setda Barsel beberapa waktu lalu.
Telah disepakati bersama bahwa peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2021 tentang perjalanan dinas itu akan dilakukan evaluasi kembali dan evaluasi terhadap perbup ini merupakan hal yang biasa, sebab aturan terkait kegiatan reses anggota dewan yang masih belum dituangkan.
Sehingga setelah dijalankan selama 1 tahun menimbulkan adanya perdebatan antara pemeriksa dengan DPRD Barito Selatan, karena terjadi multi tafsir.
Maka antara pemeriksa dengan DPRD tidak sama persepsi dalam menjabarkan terkait perjalanan dinas anggota DPRD dalam melaksanakan reses dan akhirnya itu yang menjadi masalah.
“Sebab kami juga memegang aturan dalam menjalankan perjalanan dinas seperti melaksanakan kegiatan reses tersebut,” ujar Farid Yusran kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDIP Barsel itu juga menambahkan, terjadinya multi tafsir pada perbup tersebut, disebabkan ada hal-hal yang masih belum diatur didalamnya, salah satunya berkaitan dengan reses anggota DPRD.
Dimana untuk kegiatan reses anggota dewan seharusnya dibuat aturan tersendiri didalam perbup itu, karena kegiatan reses bersifat wajib bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi seharusnya ada pengaturan tersendiri di dalam perbup itu untuk kegiatan reses anggota dewan,” tegas Bupati Barsel periode 2011 – 2016 itu.(riz)