Perbub Pengunaan Makser Segera Diterbitkan

Baritonews, BUNTOK – Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri melalui Sekda Barsel Eddy Purwanto mengatakan, bahwa saat Pemkab Barsel sudah menyiapkan peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Barito Selatan mengenai kewajiban menggunakan masker dalam aktivitas sehari-harinya.

“Pemkab Barsel sudah mengkaji atau membuat Perbub tentang penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” ujar Eddy Purwanto kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (9/9).

Eddy sapaan akrabnya itu juga mengatakan, Perbub tersebut juga sudah dikaji oleh bagian Hukum sekretariat daerah (Setda) Barsel dan juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimanten Tengah.

Perbub ini juga adalah merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh gugus tugas dalam penindakan korporasi, rumah makan, bank maupun warga masyarakat Barsel yang untuk tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak tempat cuci tangan dan lainnya.

Dalam membuat atau membahas perbub tersebut, telah melibatkan sejumlah dinas terkait dilingkup Pemkab Barsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pakar hukum.

Mantan Kadis Sat Pol PP dan Damkar Barsel itu mengatakan, untuk sangsi hanya berupa sangsi social saja berupa membersihkan halaman oleh petugas yang mengawasinya.

Namun untuk sangsi denda tidak diberlakukan, karena dimasa pandemi virus corona atau covid19 ini, ekonomi masyarakat sangat sulit, maka Pemkab Barsel tidak memberlakukan sangsi denda tersebut.

Hal tersebut juga sangat sesuai dengan perintah atau petunjuk dari Bupati Barsel, agar perbub tersebut jangan sampai menyengsarakan masyarakat, namun hanya membuat masyarakat terbiasa menggunakan masker.

“Kami juga secara rutin memberikan edukasi kepada masyarakat Barsel tentang menggunakan masker, dimana beberapa hari lalu telah membagikan ribuan masker dan besok kembali dilaksanakan pembagian ribuan masker di halaman kantor Bupati Barsel,”katanya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *