Baritonews, Buntok – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan tentang pembangunan industri tahun 2021 hingga 2041 sangat mempermudah investor dari luar maupun dari di Kabupaten Barito Selatan dalam berinvestasi di bidang industri.
“Perda yang kita setujui ini merupakan desain besar dari pembangunan industri di daerah berjuluk dahani dahanai tuntung tulus ini,” ujar Farid Yusran kepada wartawan setelah rapat paripurna terkait penandatanganan persetujuan bersama dan penyampaian laporan hasil reses di Buntok, di Graha Paripurna DPRD Barsel, Rabu (10/3).
Ketua DPC PDIP Barsel itu juga mengatakan, perda ini memudahkan investor dari luar maupun masyarakat Barito Selatan untuk berusaha di bidang industri, sebab sudah ada payung hukumnya dan tidak seperti sekarang ini yang hanya semaunya saja.
“Kita saat ini tidak lagi hanya bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan serta hasil hutan, akan tetapi juga mencoba masuk ke bidang industri,” katanya.
Ia menambahkan, industri itu seperti dalam bidang industri pertanian, industri pengolahan nanas, industri kreatif, industri pariwisata maupun industri lainnya.
Di dalam perda ini juga telah ditentukan lokasinya seperti bidang pariwisata sudah ada klaster-klasternya dan begitu juga pada bidang industri.
Bupati Barsel periode 2011 – 2016 itu menambahkan, tidak ada lagi industri yang dibangun di tengah desa, namun sudah ditentukan lokasinya, sehingga kegiatan industri bisa lebih terarah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Barsel.(riz)