Perda IUJK Tingkatkan PAD

Baritonews, BUNTOK – Wakil Ketua DPRD Barsel H Moch Yusuf Kalem mengatakan, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan tentang ijin usaha jasa kontruksi (IUJK).

Pembuatan ranperda IUJK ini adalah menindaklanjuti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan peraturan menteri pekerjaan umum RI nomor 08 tahun 2020 tentang ijin usaha jasa kontruksi.

Pada peraturan tersebut, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) tidak lagi mengeluarkan ijin itu, yang dulunya DPUPR Barsel yang mengeluarkan.

Namun kedepan DPUPR Barsel hanya merekomendasikan saja dan yang berhak adalah Dinas Perijian dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barsel.

Raperda ini juga mencabut peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan nomor 3 tahun 2012 tentang IUJK dan saat ini sudah berubah dasar-dasarnya.

“Pimpinan dan anggota DPRD Barsel menyepakati ranperda itu, tetapi diharapkan akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barsel,”ujar Yusuf Kalem kepada wartawan, beberapa hari lalu.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *