BNews, Buntok – Perkelahian di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan menewaskan satu orang berinisial AO alias DT (46 , pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban yang tewas tersebut juga merupakan warga Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan, sementara lawannya berinisial YL alias LG (33) warga Jalan Panglima Batur Gang Karya Buntok.
Informasi yang berasal dari kepolisian menyebutkan, bahwa terjadi perkelahian maut menyebabkan satu orang meninggal dunia itu berawal saat terduga pelaku berangkat ke acara adat di Desa Lembeng menumpang ojek.
Sesampainya terduga pelaku di acara tersebut langsung menjenguk keluarganya yang sedang sakit yang kebetulan tepat di samping rumah acara adat tersebut.
Kemudian terduga pelaku ke tempat acara adat bermain judi jenis dadu gurak dan saat itu korban mengoceh tidak jelas, namun tidak dihiraukannya oleh pelaku.
Tidak hanya itu korban pun mendatangi terduga pelaku sambil mengoceh banyak maling dari gang karya setelah itu balik ke lapak perjudian kart bok dan terduga pelaku menghampiri korban dengan mengatakan ‘siapa yang kamu maksud, kalau ngomong langsung saja siapa orangnya’. Kemudian dijawab korban ‘kenapa kamu marah kah?’
Korban pun langsung mengambil balok kayu bulat dan terduga pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dan korban pun langsung mengayunkan balok tersebut dan mengenai tangan sebelah kiri terduga pelaku. Terduga pelaku sempat mengatakan kenapa.
Kemudian kembali memukul dan mengenai kepala bagian belakang sehingga terduga pelaku terjatuh telungkup, saat jatuh telungkup korban kembali menghantam menggunakan balok, namun belum sempat mengenainya, terduga pelaku langsung berdiri dan menusuk korban kearah dada sebelah kiri.
Korban pun jatuh tersungkur dan sempat dirawat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, namun karena banyak mengeluarkan darah korban pun dinyatakan meninggal dunia.
Usai menusuk korban terduga pelaku sempat melarikan diri ke arah Banjarmasin, akan tetapi terduga pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Barito Timur sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Barito Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy di dampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Selatan IPDA H. Tonie saat press release, Jumat (17/3).
Waka juga menambahkan, terduga pelaku sangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terduga pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(riz)