Buntok – Persetujuan prinsip yang diajukan oleh 5 intansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan diterima oleh DPRD Barsel.
Persetujuan prinsip tersebut disetujui, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Barsel terutama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) setelah menggelar rapat di aula VVIV DPRD Barsel, beberapa hari lalu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Barsel Hj Enung Herawaty dan sejumlah angota Badan Anggaran DPRD Barsel.
Sementara dari Pemkab Barsel dipimpin Sekda Barsel Edy Purwanto dan Kepala 5 intansi seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, DKP3, dan Disdukcapil
Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran mengatakan, DPRD dan Pemkab Barsel telah melaksanakan rapat terkait persetujuan prinsip mendahului anggaran DIPA di 5 intansi.
Ketua DPC PDIP Barsel itu juga mengatakan, perubahan program kegiatan dan sub kegiatan DAK tersebut pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, DKP3, dan Disdukcapil.
Pembahasan juga dilakukan terhadap perubahan program kegiatan dan sub kegiatan dana PHB-DR pada Satpol-PP serta pemadam Kebakaran Barsel dan perubahannya lebih banyak hanya nama judul saja, karena ada perubahan menu baik pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Meski demikian, hal itu tidak merubah secara mendasar, baik pagu anggaran maupun kegiatannya. Sehingga dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan yang lebih intens dan segera sepakat dalam menyetujui hasil perubahannya.
Ini tidak ada masalah, karena hanya menyesuaikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DAK, sebab masing-masing kementerian itu sering terlambat petunjuk pelaksanaan.(riz)