Perubahan APBD 2023 Disetujui
BNews. Buntok – Sidang paripurna ke-12 masa sidang II tahun 2023 menyetujui Raperda Perubahan APBD 2023.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HM. Farid Yusran. Dihadiri oleh Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan, Sekda Barsel Eddy Purwanto dan undangan lainnya.
Sidang paripurna didahului oleh penyampaian laporan gabungan komisi yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Barsel Hermanes. Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah raperda perubahan APBD 2033 oleh Pj. Bupati Barito Selatan dan pimpinan DPRD.
Pj. Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan, pada rapat paripurna ke-12 masa sidang II tahun sidang 2023 hari ini Alhamdulillah segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha kuasa, tadi telah diikuti dan saksikan bersama-sama penandatanganan persetujuan bersama antara penjabat Bupati Barito Selatan dan DPRD Barsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Untuk itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Barsel mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Barito Selatan atas kerjasama yang baik dan koordinasi serta komunikasi yang mantap dalam menindaklanjuti Raperda Perubahan APBD 2023 yang telan kami sampaikan pada rapat paripurna yang lalu. Sehingga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dapat disetujui bersama pada hari ini. Sekaligus kami juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan perubahan pembahasan yang telah dilakukan terdapat hal-hal yang kurang berkenan”, ujar Pj. Bupati.
Ditambahkan H. Deddy, kekurangan tersebut tentunya akan menjadi perhatian dan koreksi serius dari seluruh jajaran kami agar di kemudian hari tidak terulang kembali. Kami ingin hubungan harmonis ini tetap terjaga dan lebih produktif lagi di waktu yang akan datang yang bermuara pada tercapainya tujuan bersama yang telah ditetapkan yaitu masyarakat Barito Selatan yang maju dan sejahtera.
Pemkab Barito Selatan melalui BPKAD Kabupaten Barito Selatan akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2003 tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilaksanakan evaluasi selama paling lama 15 hari sejak diterima.
Dan setelah evaluasi tersebut ditetapkan maka kembali Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui tim anggaran pemerintah daerah akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut pada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan sekaligus menyampaikan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi.
Dengan dasar persetujuan bersama perubahan APBD 2003 pada hari ini, yang berarti telah dilaksanakan pada minggu pertama September maka pemerintah kabupaten bisa memenuhi salah satu kriteria yang menjadi penilaian dalam MPC KPK.
Pemenuhan kriteria MPC KPK ini, sesungguhnya akan menjadi penilaian
kinerja Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
“Oleh karena itu dengan segala rasa hormat kembali saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan atas sinergi dan kerjasama yang baik sehingga kita bisa melaksanakan persetujuan bersama pada hari ini”, tutup Pj. Bupati. (rud)