Baritonews, Buntok – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Selatan belum ada kejelasan, karena masih menunggu perintah undang-undang (UU) hasil rapat antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel Bahrudin menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barsel masih menunggu perintah undang-undang (UU) yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Akan tetapi kami sebagai penyelenggara Pilkada, kapanpun berdasarkan perintah undang-undang dan ketentuan yang berlaku, selalu siap dan pasti siap untuk melaksanakan ketentuan itu,” ujar Bahrudin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Ia juga menegaskan, untuk anggaran Pilkada Barsel memang diakui belum dianggarkan, karena KPU belum mengetahui mekanisme penggangaran dan belum ada perintah undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada.
Apakah penganggarannya melalui anggaran dimasing-masing daerah atau anggaran dari pusat, maka oleh sebab itu KPU Barselakan melihat mekanisme selanjutnya, karena siap tidak siap, apabila ada perintah undang-undang, maka harus dilaksanakan, baik dari sisi pemerintah daerah dan KPU, mengenai penganggaran, kalau beban itu dilimpahkan tetap seperti biasa menggunakan APBD Barsel.
“Kami sangat yakin tingkat Pemerintah pusat telah memperhitungkan tahapan yang seharusnya sudah berjalan pada tahun 2021 ini dan terkait kapan dilaksanakan kapan kami belum bisa berkomentar terlalu jauh mengenai hal, silahkan saja sejumlah kalangan menyebutkan tahun 2022, 2023 bahkan 2024 nantinya,”ujarnya.(riz)