Baritonews, BUNTOK – Tim Buser Sat Reskrim Polres Barsel bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh, pada Sabtu (1/8), sekitar jam 23.00 WIB berhasil menangkap pelaku judi dadu gurak.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa setiap hari Pasar di Desa Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai atau setiap Malam Minggu sering dimanfaatkan oleh beberapa masyarakat untuk melakukan perjudian dadu gurak.
Mendengar informasi tersebut Sat Reskrim Polres Barsel bersama dengan Polsek Gunung Bintang Awai langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang sudah akurat langsung mengatur strategi untuk penangkapan.
Dengan strategi yang sudah matang langsung mendatangi TKP di RT.09/RW.02 Desa Tabak Kanilan Kecamatan Gunung Bintang Awai, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2020 sekitar jam 23.00 WIB, dimana bandar inisial EKT (44 tahun) tidak dapat berkutik bersama beberapa orang yang ikut bermain di TKP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Barsel untuk diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dan beberapa teman Bandar yang ikut bermain dan statusnya menjadi saksi antara lain berinisial SLM (63 tahun), KMY (36 tahun), MRD (51 tahun) yang rata-rata pekerjaan sebagai petani atau pekebun yang diduga ikut bermain Dadu Gurak dan pemain lainnya sempat melarikan diri dan identitas nya sudah didapatkan dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
“Memang benar kita telah mengamankan pelaku Bandar judi dadu gurak berikut sejumlah pemain serta barang buktinya,” ujar Kapolres Barsel AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh kepada wartawan, Minggu (2/8).
Selain itu, lanjutnya selain mengamankan pengamankan pelaku, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yakni 1 Buah Lapak Dadu, 1 Buah Handuk Warna Biru, 3 Buah Biji Dadu, 1 Piring Besar warna Putih, 1 Buah Mangkok Plastik warna biru, 1 Buah Tas Warna Coklat dan uang Tunai sejumlah Rp 162.000.
“Atas perbuatannya Bandar judi dadu gurak di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ujarnya.(riz)