Baritonews, BUNTOK – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Barito Timur melalui panitia pemungutan suara (PPS) Desa Matabu telah melantik anggota petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) Desa Matabu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 nanti.
Pelantikan itu di pimpin oleh Ketua PPS Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur Munadi dan dihadiri oleh anggota PPS Desa Matabu, anggota Sekretariat PPS Desa Matabu, Rohaniawan dan Panwas Desa Matabu yang tentunya dihadiri anggota PPDP yang akan dilantik yang bertempat di Balai Desa Matabu, Rabu (15/07).
Dalam sambutannya Ketua PPS Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur “PPDP adalah sebagai kepanjangan tangan PPS, PPK dan juga KPU Kabupaten Barito Timur guna mengemban tugas sebagai anggota PPDP dalam pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Dan petugas pemutahiran data pemilih tentunya dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, teliti,jujur dan adil, hal itu dilakukan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan terkait data pemilih.
Diharapkan petugas pemutakhiran data pemilih dapat memahami dasar untuk daftar pemilih, setidaknya ada beberapa yang harus dipahami bagi anggota PPDP antara lain yakni pertama konprehensif artinya dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang sudah ada dan berlaku.
Selanjutnya yang kedua harus akurat dengan artian kelengkapan sesuai dengan kedudukan dari pemilih dan yang terakhir harus lebih mutakhir dalam artian apa yang dilakukan harus sesusi dengan informasi terakhir dari pemilih.
Sekedar diketahui, sebelum dilantik anggota PPDP ini telah mejalani beberapa tahapan yaitu seleksi berkas dan seleksi wawancara oleh PPS Desa Matabu, setelah dinyakan lulus sebagai anggota PPDP kemudian anggota PPDP tersebut menjalani tahapan berikutya yaitu tahapan kesehatan berupa rapit tes yang diadaka oleh KPU Barito Timur melalui Puskesmas Tamiang Layang.(sap)