Baritonews, BUNTOK – Polsek Jenamas berhasil meringkus RH (48) seorang pria paruh baya asal Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan, akibat kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa ijin.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa pada waktu kejadian hari Minggu (2/8) sekitar Pukul 11.00 WIB, personel Polsek Jenamas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Desa Rantau Bahuang.
Kemudian Kapolsek Jenamas beserta Kanitreskrim dan personel yang lain saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang buktinya memiliki Narkotika jenis sabu.
Sebelum di tangkap pelaku sempat membuang barang bukti tiga buah plastik clip bening sabu yang tersimpan didalam kotak rokok merk Red Bold ke padang rumput disekitar lokasi namun berhasil diketahui oleh petugas.
“Memang benar kami telah menangkap pria paruh baya yang memiliki 4 paket kecil sabu,” ujar Kapolres Barsel AKBP Devi Firmansyah SIK melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti kepada wartawan, Senin (3/8).
Kapolsek juga menjelaskan, daari hasil dilapangan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga paket sabu yang belum diketahui beratnya, satu buah pipet kaca, satu buah HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp. 800.000.
Kini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Dusun Selatan el untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(riz)