Ranperda APBD Perubahan 2022 Disyahkan

BNews, Buntok – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama dengan Penjabat Bupati Barsel mensyahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2022.

Selain pengesahan ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2022, Pemkab dan DPRD Barsel juga mengesahkan ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Pengesahan 2 buah ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2022 DPRD Barito Selatan, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (19/9).

Rapat paripurna tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika di dampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung Irawati dan di hadiri sejumlah anggota DPRD Barsel.

Serta Penjabat Bupati Barsel Lisda Arriyana, Sekda Barsel, forum koordinasi pimpinan dearah dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup Pemkab Barsel.

Adapun 2 buah ranperda yang disyahkan yakni ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2022 dan ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Barsel Hj Nyimas Artika mengatakan, bahwa DPRD dan Pemkab Barsel sepakat 2 ranperda tersebut untuk disyahkan.

“Kita berharap 2 buah ranperda Kabupaten Barsel ini dapat segera direalisasikan demi untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan,”katanya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *