Baritonews, BUNTOK – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing disyahkan oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan.
Pengesahan raperda tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barsel, pada Rapat Paripurna ke-13 masa sidang II tahun 2020, yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (28/8).
Selain raperda tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing menjadi peraturan daerah (Perda), DPRD dan Pemkab Barsel juga mengesahkan raperda tentang penyelenggaraan pengujian berkara kenderaan bermotor.
Rapat paripurna itu di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Herawati Agani di dampingi Wakil Ketua I DPRD Barsel H Moch Yusuf Kalem dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Barsel.
Selain itu juga hadir Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri, Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir, Forkompinda dan beberapa kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.
Usai sidang, Wakil Ketua II DPRD Barsel mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya menyetujui 2 raperda tersebut disahkan menjadi perda dan hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Barsel untuk mengonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng, agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.
Terpisah, Bupati Barsel mengucapkan, terima kasih atas kerja sama DPRD, sehingga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi dan segera mungkin menyampaikan reperda itu kepada kepada Gubernur Kalteng.(riz)