Baritonews, BUNTOK – Seorang remaja berinisial A (19) tidak berkutik saat diamankan personel Polisi Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GB Awai) Polres Barito Selatan (Barsel), karena diduga mencuri gawai beserta charger, sepasang sepatu dan uang wakaf di Mesjid Sabilal Mukhlisin Desa Patas, Kecamatan GBA Kabupaten Barito Selatan, pada tanggal 31 Juli 2020 yang lalu.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, bawa saat korban MA (19) yang sehari-harinya menjadi Marbot Masjid pergi ke rumah orang tuanya dan ketika kembalinya ke masjid pada tanggal 31 Juli 2020 yang lalu.
Dan sekitar pukul 03.00 WIB untuk melaksanakan Shalat Subuh korban mendapati barangnya berupa satu unit gawai merk Advan, satu buah charger gawail merk Vivo dan sepasang sepatu merk breslin dan uang dalam kotak wakaf telah raib.
Merasa barangnya hilang dicuri, korban lantas melakukan pencarian hingga akhirnya pada tanggal 3 Agustus Senin (3/8/2020) mendapati barang korban berupa sepatu sedang digunakan oleh pelaku.
Lalu pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan perayaan detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, sekitarpukul 19.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku dan mendapati barang-barang korban yang hilang berada di rumah pelaku.
Setelah mengetahui hal tersebut kemudian korban melapor kepada pihak Polsek Gunung Bintang Awai untuk tindakan lebih lanjut dan mendengara laporan korban tersebut, maka Kapolsek GBA beserta jajaran langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Memang benar kami telah mengamankan pelaku pencurian gawai beserta charger, sepasang sepatu dan uang wakaf di Mesjid Sabilal Mukhlisin Desa Patas di Kecamatan GBA,” ujar Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H.
Ia juga menerangkan, atas kejadiian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.440.000 (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(riz)