Segera Laporkan SPT Tahunan

Baritonews, Buntok – Pada akhir bulan Maret dan April 2021 ini adalah merupakan hari terakhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahun 2021, untuk SPT orang pribadi dan SPT wajib pajak badan hukum.

“Oleh sebab itu kami meminta kepad seluruh warga pajak di Barsel untuk melaporkan SPT tahunnya tepat waktu,” ujar Kepala kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Kabupaten Barito Selatan Meftahul Farid kepada wartawan, Senin (1/2).

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk SPT orang pribadi paling lambat dilaporkan pada akhir Maret 2021, sementara untuk SPT wajib pajak badan paling lambat akhir April 2021 mendatang, karena itu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Barsel untuk dapat segera melaporkan SPT tahunan itu.

Namun KP2KP Buntok sangat menyakini semua warga Barsel dsudah mengetahui tentang pentingnya pajak bagi Negara Indonesia khusunya bagi daerah Barito Selatan ini.

Dan KP2KP Buntok juga sangat yakin dalam waktu yang tidak lama lagi akan terbentuknya masyarakat Indonesia yang sadar pajak dan pembangunan dinegara ini akan tumbuh tinggi.

Dan salah salah satu indicator kesadaran pajak adalah pelaporan SPT Tahunan, akan tetapi karena berhubung sekarang adalah masa pelaporan SPT Tahunan, maka sekali lagi dihimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta meneruskan himbauan ini kepada para pegawainya, kepada keluarganya, tetangga-tetangganya dan kepada rekan-rekannya.

Diharapkan kepada seluuruh lapisan masyarakat terutama para wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin menyampaikan laporan SPT tahunnya, sehingga tidak sampai melewati waktu yang telah ditentukan.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *